SA’I
ANTARA SHOFA DAN MARWAH
Apakah hukum sa’i antara shofa dan marwah,fardhu/sunnah(tathowwu’)
?
Para fuqoha’ berbeda pendapat mengenai hukum sa’i antara shofa dan
marwah.dalam hal ini ada 3 pendapat:
·
Pendapat
pertama menyatakan bahwa sesungguhnya sa’i itu merupakan salah satu rukun
haji,barang siapa yang meninggalkannya maka hajinya menjadi batal.Pendapat ini
berasal dari golongan syafi’iyyah dan malikiyyah dan salah satu riwayat imam
ahmad,dan itu pula yang diriwayatkan oleh para sahabat nabi seperti ibnu
abbas,jabir dan a’isyah r.a.
·
Pendapat kedua
menyatakan bahwa sa’i itu hukumnya wajib dan ia bukan salah satu rukun
haji,maka apabila meninggalkannya wajib membayar dam(denda).Pendapat ini
dikemukakan oleh golongan abu hanifah dan ats-tsauri.
·
Pendapat ketiga
menyatakan bahwa sa’i itu hukumnya tathowu’(sunnah),dan tidak ada sanksi apapun
bila meninggalkannya. Pendapat ini dikemukakan oleh ibnu abbas,anas,dan satu
riwayat dari imam ahmad.
Dalil golongan pertama(jumhur)
Ø Sabda nabi SAW:
اسعوافان
الله كتب علىكم السّعى
“ Bersa’ilah karena sesungguhnya alloh mewajibkan atasamu sa’i “
Ø Berdasarkan riwayat ,bahwa nabi saw ketika sa’i dalam haji wada’
tatkala dekat dengan bukit shofa beliau membaca:
انّ الصّفاوالمروةمن سعاءرالله
Disinilah alloh menyebut shofa lebih dahulu, kemudian nabi
bersabda:
ابدؤابمابداءالله
به
“Mulailah dengan apa yang alloh mulai
dengannya”.
Kemudian beliau menyelesaikan sa’inya 7x lalu menyuruh sahabatnya
mengikutinya, maka ia berkata:
خذواعنّي
مناسككم
“Ambilah dari sunnahku manasik hajimu”
Karena perintah disini menunjukksn wajib,sedangkan sa’i termasuk
diantara manasik haji,maka berarti sa’i adalah “rukun haji”
Ø Hadits a’isyah r a:
لعمري
مااُتمّالله حجّ من لم يطف بين الصّفاوالمروة
“demi hidupku alloh tidak akan menyempurnakan ibadah haji orang
yang tidak sa’i antara shofa dan marwah”
Ø Para jumhur juga berkata:”sesungguhnya sa’i itu beberapa lari yang
diperintahkan disuatutempat ditanah haram dan merupakan salah satu ritual
ibadah haji dan umrah,maka ia termasuk rukun keduanya sebagaimana thowaf
dibaitullah.
Dalil golongan kedua
Abu hanifah dan ats-tsauri berpendapat bahwasanya sa’i itu
wajib,dan bukan salah satu rukun haji dan umrah. Hal ini dilandasi dengan
dalil-dalil sebagai berikut:
Firman allah SWT:
فمن حجّ البيت اُو اعتمر فلا جناح عليه ان يطّوّف بهما
“Maka barang siapa berhaji dan berumrah,maka tidaklah
berdosabersa’i antara keduanya”
Ayat diatasmenunjukkan arti bahwasanya sa’i itu hukumnya
boleh,sedangkan segala sesuatu yang hanya dihukumi boleh itu tentu bukan rukun.
Tetapi fi’liyah nabi SAW menjadikannya wajib,maka ini sama halnya dengan wukuf
di muzdalifah,melempar jumrah dan thowaf ifadah yang cukup membayar dam (denda)
bagi yang meninggalkannya.
Ø Hadits yang diriwatkan oleh الشعبي dari urwah bin mudhoris at-tho’i,ia
berkata:
اُتيت رسول الله صلي الله عليه وسلم.بالمزدلفة فقلت: يا رسول الله, جئت
من جبل طئ, ما تركت جبلا الاّوقفت عليه, فهل لي من حج ؟ فقال عليه السّلام : من
صلي معنا هذه الصّلاة ووقف معنا هذاالوقوف. وقداُدرك عرفة قبل ليلا او نهارافقدتمّ
حجّه وقضى تفثه
“Aku pernah menghadap rasulullah SAW
dimuzdalifah kemudian aku bertanya:”Ya rasulullah SAW aku datang dari gunung
tho’i,tidak aku lewati sebuah gunungpun kecuali aku harus berwukuf diatasnya.
Apakah aku telah berhaji?, kemudian rasulullah SAW menjawab: barang siapa
sholat bersamaku,wukuf bersamaku ditempat ini dan ia telah benar-benar sampai
diarofah sebelumnya,diwaktu pagi/siang. Maka benar-benar telah sempurna hajinya
dan ia boleh menghilangkan kotorannya.”
Segi pengambilan hadits ini
ada 2 :
v Pertama: Pemberitahuan nabi SAW tentang kesempurnaan haji bukan
tentang sa’i antara shofa dan marwah.
v Kedua : jika memang sa’i itu termasuk wajib dan rukun haji, maka
tentunya akan diterangkan tentang penanya itu,karena nabi SAW mengetahui bahwa
penanya tidak mengetahui tentang kedudukan hukumnya.
Dalil golongan ketiga
Golongan yang berpendapat bahwasanya sa’i itu tathowwu’(sunnah) dan bukan salah satu rukun
haji. Ini didasarkan pada:
Ø Firman allah ta’ala:
ومن
تطوّعخيرافإنّ الله شاكرعليم
“Dan barang siapa berbuat tathowwu’(sunnah) maka sesungguhnya alloh
maha mensyukuri kebaikan lagi maha mengetahui”
Ayat diatas menjelaskan bahwa sa’i itu tathowwu’(sunnah) dan bukan
suatu kewajiban, maka apabila ditinggalkan tidak akan menimbulkan suatu sanksi
apapun. Hal ini berdasarkan dhohirnya ayat.
Ø Hadits nabi SAW :
الحجّ
عرفة
“Haji itu arofah”
Mereka berkata : hadits ini menunjukkan bahwa orang yang telah
melakukan wukuf diarofah, telah dianggap sempurna hajinya dan hal ini mencakup
kesempurnaan dalam berbagai seginya, beberapa hal sudah tidak perlu lagi
dikerjakan, tinggal satu pekerjaan lagi yang perlu dikerjakan yaitu sa’i .
Tarjih
§ Pengarang almughni ibnu qoddamah berkata bahwa pendapat kedualah
yang dianggap paling rajjih(kuat),hal ini dikarenakan dalil-dalil yang
dikemukakan memang menunjukkan wajib secara mutlak bukan hanya karena
kedudukannya sebagai penyempurna .
§ Sedangkan as-shobuni berpendapat bahwa pendapat yang benar adalah
pendapat para jumhur, hal ini didasarkan pada fi’liyah nabi SAW serta sabda
beliau :” ambillah dari (sunnah)ku manasik hajimu”(HR. Ahmad,ashabus sunnah dan
al hakim),sedangkan mengikuti sunnah nabi itu hukumnya wajib, adapun ulama’
yang mengatakan bahwa sa’i itu sunnah hal ini didasarkan pada kesimpulan –
kesimpulan ayat yang tidak kuat,sebagaimana yang telah diungkapkan at- thabbari
” Barang siapa berbuat tathowwu’ dengan melaksanakan haji dan umrah sekali
lagi.
Hikmat At- tasyri’:
Allah SWT memerintahkan orang – orang mu’min bersa’i antara shofa
dan marwah dalam rangkan ibadah haji dan umrah dan menjadikan diantara siar
agamanya serta tanda bukti ketaatan kepada-Nya. Disamping itu sa’i juga
berfungsi sebagai nsarana mengenang peristiwa (yang dialami nabi Ismail a.s
bersama ibundanya Hajar yang sangat tabah yang ditinggalkan oleh al-
khalil”nabiyulloh Ibrahim as ” disuatu lembah terpencil dan tanpa penghuni),
yang mana peristiwa ini merupakan sejarah kemanusiaan yang besar.
Kesimpulan:
1.
Bahwa Shofa dan
Marwah adalah sebagian dari tanda – tanda kebesaran agama Allah dan lambang –
lambang ketaatan kepadaNya, dan kita semua beribadah kepadaNya dengan
tanda-tanda dan lambang-lambang itu.
2.
Bahwa sa’i
antara shofa dan marwah adalah berarti menghidupkan peristiwa sejarah yang
pernah dialami ibu nabi ismail a.s(Hajar) .
3.
Bahwa tindakan
kaum musyrikin mengusap – usap berhalanya ketika sa’i , tidak menghalangi kaum
muslimin untuk sa’i antara shofa dan marwah.
4.
Bahwa sa’i itu
wajib bagi orang yang berhaji diBaitullah atau bagi orang yang berziarah kesana
untuk melaksanakan umrah.
5.
Bahwa beribadah
haji dan umrah sebagai amal tathowwu’ bukan sebagai kewajiban (karena sudah
pernah melaksanakannya) adalah menunjukkan kesempurnaan iman.
DAFTAR PUSTAKA
Ali
asshobuni, Muhammad.2008.Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam.Surabaya:PT Bina Ilmu.