Rabu, 25 Februari 2015

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART) IRSADA PUTRI



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IRSADA PUTRI
(Ikatan Remaja Santri dan Alumni Asal Purwodadi) putri

ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :

Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam. Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.

Oleh karena itu sebagai santri yang mengedepankan nilai-nilai agama maka demi terwujudnya ikatan silaturahmi yan kuat dan kokoh  maka dengan rahmat Allah SWT didirikannya IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri yang berasas Ahlu sunnah wal jamaah dengan AD Anggaran Dasar dan ART Anggaran Rumah Tangganya.
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1.      Organisasi ini bernama ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi di singkat  IRSADA PUTRI
2.      di  didirikan di Pondok Pesantren MAMBAUS SHOLIHIN Pada Tanggal 26 September 2008 dengan jangka watktu yang tidak terbatas.
3.      IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri Berpusat di pondok pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik.

BAB II

Pasal 2

ASAS

IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri berasaskan Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

BAB III
Pasal 3
SIFAT
 IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri bersifat  Keislaman ,keagamaan, kependidikan, kebangsaan, kemasyarakatan independen dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan berguna bagi Masyarakat..

Pasal 5
USAHA
1.       Menghimpun dan membina Santri an alumni sesuai dengan sifat dan tujuan IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri
2.       Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri serta upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 6
1.       Santri Aktif
2.       Santri non Aktif (Alumni)
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi IRSADA PUTRI terdiri dari
1.       Pengasuh
2.       Pembimbing
3.       Pengurus Harian
4.       Anggota
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1.       Musyawaroh Biasa
2.       Musyawaroh Istimewa
3.       RTI Rapat Tahunan IRSADA PUTRI
BAB VIII
 PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh RTI Rapat ahunan IRSADA PUTRI dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal 10
1.          Apabila IRSADA PUTRI terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Musyawaroh atau kebijakan pengasuh yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan
2.          hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh RTI dan berlaku sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan


***
PENJELASAN ANGGARAN DASAR

UMUM
I.         Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai Hukum Dasar Organisasi

Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi

II.        Pokok Pikiran dalam Pembukaan

Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam pancasila

Sebagai organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi, masyarakat, bangsa dan negara

Bahwa nilai ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama

Sebagai organisasi yang mengemban Tanggung Jawab Moral terhadap Agama maka Perlu di Sadari akan pentingnya sealu mejaga silaturahmi baik sesama santri Mambaus Sholihin pada khususnya dan semua umat muslim pada umumnya.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
                Cukup Jelas
Pasal 2
                Cukup Jelas
Pasal 3
-          Ke-Islaman adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah

-          Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis bangsa Indonesia
-          Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat. Bergerak dari dan untuk masyarakat
-          Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara perorangan maupun kelompok
-          Profesional adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan keilmuan masing-masing
Pasal 4
                Cukup jelas
Pasal 5
(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif
Pasal 6
                Cukup jelas
Pasal 7
                Cukup jelas
Pasal 8
                Cukup jelas
Pasal 9
                Cukup Jelas
Pasal 10
                CukupJelas.










ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1.       Lambang  IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri sebagaimana yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2.       Lambang seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge, vandel, logo IRSADA PUTRI dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan menunjukan identitas IRSADA PUTRI
3.       Bendera  IRSADA PUTRI adalah seperti yang terdapat  dalam lampiran
BAB II
USAHA
Pasal 2
1.       Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2.       Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3.       Mrningkatkan kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan perekembangan budaya masyarakat.
4.       Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan usaha sosial kemasyarakatan
5.       Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6.      Memupuk dan meningkatkan semangat Ukhuwah islamiyah dengan Santri Dan aluni ponpes Mambaus Sholihin.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN  I
ANGGOTA
Pasal 3
1.       Santri Aktif adalah sanri yang masih aktif menimba ilmu dan masih berdomosili di ponpes Mambaus Sholihin
2.       Alumni adalah santri yang sudah tidak aktif menimbailmu dan tidak berdomosili di ponpes Mambaus Sholihin
BAGIAN II
PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara
1.       Calon Anggota bertempat Asal Purwodadi Jawa tengah
2.       Menjadi Santri aktif di ponpes mambaus sholihin minimal satu hari
3.       Seseorang menjadi Syah menjadi anggota IRSADA PUTRI setelah Namanya tercantu di Daftar Nama Anggota.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.     Anggota berakhir masa keanggotaan:
a.       meninggal dunia
b.       Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Harian dan Pembimbing
c.        Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
2.       Bentuk dan tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak Anggota:
1.       Anggota berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan serta pengampunan (rehabilitasi)
2.       Berhak memilih dan dipilih
3.       Berhak mengeluarkan pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun secara tulisan
Kewajiban Anggota:
  1. Membayar uang  iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus harian
  2. Mematuhi AD/ART, dan kebijakan pengurus harian
  3. Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi

BAGIAN VI
PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 7
  1. Pengurus Harian tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi lain  dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh IRSADA PUTRI
  2. Ketu Pengurus Harian  IRSADA PUTRI  tidak dapat merangkap sebagai pengurus Harian Organisasi Lain.
  3. Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
  4.  

BAGIAN IV
SANKSI ORGANISASI
Pasal 8
Sanksi organisasi
1.       Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART serta peraturan-peraturan IRSADA PUTRI Mencemarkan nama baik organisasi.
2.       Sanksi yang diberikan pada anggota  berbentuk scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3.       Anggota yang diberi sanksi organisasi dapat mengajukan banding
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi IRSADA PUTRI terdiri dari
1.       Pengasuh
2.       Pembimbing
3.       Pengurus Harian
4.       Anggota
BAGIAN II
SUSUNAN, TUGAS,  DAN WEWENANG
Pasal 10
Pengasuh
1.       Pengasuh Adalah Pendiri sekaligus Kyai pondok pesantren Mambaus Sholihin.
2.       Pengasuh Mempunyai wewenang penuh atas IRSADA putri
Pasal 11
Pembimbing
1.       Pembimbing Adalah seorang Alumni yang di tunjuk Oleh pengurus Harian untuk menempati jabatan sebagai pembimbing
2.       Pembimbing mempunyai Hak dan Kewajiban atas IRSADA putri

Pasal 12
Pengurus harian
1.       Pengurus Harian Adalah Anggota IRSADA PUTRI yang ttelah di pilih oleh Anggota IRSADA PUTRI dalam Musyawaroh biasa sebagai pengurus Harian
2.       Pengurus harian mempunyai hak dan kewajiban atas IRSADA PUTRI
Pasal 13
Anggota
1.       Anggota adalah santri aktif dan santri non aktif (alumni) pnpes Mambaus Sholihin.
2.       Anggota mempunyai Hak dan kewajiban.
BAB VII
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 14
1.       Apabila terjadi  lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya
2.       Apabila ketua IRSADA PUTRI berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh digantikan wakil ketua
3.       Apabila ketua  devisi pengurus harian IRSADA PUTRI berhenti atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh digantikan wakil ketua devisi tersebut.
4.       Dalam kondisi dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB VIII
KUOTA KEPENGURUSAN
Pasal 15
1.       Kepengurusan pengurus harian di isi minimal 7 orang
2.       Kepengurusan setiap devisi minimal di isi satu orang
BAB  X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Permusyawaratan dalam organisasi terdiri dari:
1.       Musyawaroh Biasa
2.       Musyawaroh Istimewa
3.       RTI Rapat Tahunan IRSADA PUTRI
Pasal 17
Musyawaroh biasa
1.  Musyawaroh biasa adalah musyawroh yang diadakan oleh pengurus harian bersama anggota santri aktif maupun non aktif (alumni)
2.  Musayawaroh biasa di hadiri oleh ketua pengurus harian IRSADA PUTRI beserta sekretarisnya atau penggantinya
3.  Musyawaroh biasa dapat di laksaakan jika di hadiri oleh ¼ dari anggota
4.  Musyawaroh biasa di adakan sekurang-kurangnya 5 kali dalam  satu kali masa jabatan kepengurusan.
Pasal 18
Musyawaroh istimewa
1.  Musyawaroh istimewa adalah musyawaroh yangdi selenggarakan oleh pengurus Harian yang di hadiri oleh pembimbing dan atau anggota
2.  Musyawaroh istimewa di hadiri oleh ketua pengurus harian beserta sekretarisnya.
3.  Musyawaroh istimewa bisa di laksanakan minimal di hadiri oleh Pembimbing, ketua pengurus harian beserta sekretarisnya, dan atau setidak-tidaknya ¼ dari anggota IRSADA PUTRI
4.  Msyawaroh istimewa sedikit-dikitya di laksanakan satu kali dalam satu kali masa jabatan kepengurusan
Pasal 19
RTI (Rapat Tahunan Irsada)
1.  RTI adalah singkatan dari Rapat Tahunan IRSADA PUTRI
2.  RTI adalah rapat tang di selenggarakan oleh pengurus harian
3.  RTI di hadiri oleh seluruh anggota dan pengurus harian IRSADA PUTRI
4.  RTI di laksanakan guna evaluasi dan refleksikepengurusan
5.  RTI dapat dilaksanakan jika di hadiri setikanya ¼ dari anggota IRSADA PUTRI
6.  RTI di laksanakan satu kali dalam masa jabatan kepengurusan
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan
1.       Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan oleh RTI  yang khusus diadakan untuk itu.
2.       Keputusan ART baru sah apabila disetujui oleh ¼ anggota dan seluruh penurus harian beserta pembimbing





Pasal 21
Peralihan
1.       Apabila segala badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum terbentuk,  maka ketentuan lama akan tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2.       Untuk melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3.       Kekayaan IRSADA PUTRI setelah pembubaran diserahkan kepada organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22

1.       Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PENGURUS HARIAN dalam peraturan Organisasi.
2.       ART ini ditetapkan oleh RTI  sejak tanggal ditetapkan.


***






















RANCANGAN
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
                Cukup Jelas

Pasal 2
                Cukup Jelas

Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
                Cukup Jelas

pasal 5
                Cukup Jelas

pasal 6
                Cukup Jelas

pasal 7
                Cukup Jelas

pasal 8
                Cukup Jelas

pasal 9
                Cukup Jelas

pasal 10
Cukup Jelas
pasal 11
 Cukup Jelas

pasal 12
                Cukup Jelas

Pasal 13
Cukup Jelas
pasal 14
                Cukup Jelas

Pasal 15
 Cukup Jelas

pasal 16
                Cukup Jelas

pasal 17
Cukup Jelas

pasal 18
                Cukup Jelas

pasal 19
                Cukup Jelas

pasal 20
                Cukup Jelas

pasal 21
                Cukup Jelas

pasal 22
                Cukup Jelas







Tidak ada komentar:

Posting Komentar