ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
IRSADA PUTRI
(Ikatan Remaja
Santri dan Alumni Asal Purwodadi) putri
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH :
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang
Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan dan
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan ideology negara dan
falsafah bangsa Indonesia.
Sadar dan yakin bahwa Islam merupakan
panduan bagi umat manusia yang kehadirannya memberikan rahmat sekalian alam.
Suatu keharusan bagi umatnya mengejewantahkan nilai Islam dalam pribadi,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dalam kehidupan masyarakat dunia.
Oleh
karena itu sebagai santri yang mengedepankan nilai-nilai agama maka demi
terwujudnya ikatan silaturahmi yan kuat dan kokoh maka dengan rahmat Allah SWT didirikannya
IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri yang
berasas Ahlu sunnah wal jamaah dengan AD Anggaran Dasar dan ART Anggaran Rumah
Tangganya.
BAB I
NAMA, WAKTU
DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1.
Organisasi
ini bernama ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi di
singkat IRSADA PUTRI
2.
di didirikan di Pondok Pesantren MAMBAUS SHOLIHIN Pada Tanggal 26 September 2008 dengan jangka watktu
yang tidak terbatas.
3.
IRSADA PUTRI
(ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri Berpusat di pondok
pesantren Mambaus Sholihin Suci Manyar Gresik.
BAB II
Pasal 2
ASAS
IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri berasaskan Ahlu Sunnah Wal Jamaah.
BAB III
Pasal 3
SIFAT
IRSADA PUTRI
(ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri bersifat Keislaman ,keagamaan, kependidikan, kebangsaan, kemasyarakatan
independen dan profesional.
BAB IV
TUJUAN DAN
USAHA
Pasal
4
TUJUAN
Terbentuknya pribadi muslim Indonesia
yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggung
jawab dalam mengamalkan ilmunya dan berguna bagi
Masyarakat..
Pasal
5
USAHA
1. Menghimpun dan
membina Santri an alumni sesuai dengan sifat dan tujuan IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal
purwodadi) putri
2. Melaksanakan
kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan IRSADA PUTRI (ikatan remaja santri dan alumni asal
purwodadi) putri serta
upaya mewujudkan pribadi insan ulul albab.
BAB V
ANGGOTA DAN
KADER
Pasal 6
1. Santri Aktif
2. Santri non Aktif (Alumni)
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 7
Struktur
organisasi IRSADA PUTRI terdiri dari
1.
Pengasuh
2.
Pembimbing
3.
Pengurus Harian
4.
Anggota
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
Pasal
8
Permusyawaratan
dalam organisasi terdiri dari:
1.
Musyawaroh Biasa
2.
Musyawaroh
Istimewa
3.
RTI Rapat Tahunan
IRSADA PUTRI
BAB VIII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
Anggaran Dasar ini dapat dirubah oleh RTI Rapat ahunan IRSADA PUTRI dengan
dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara yang hadir
Pasal
10
1.
Apabila IRSADA
PUTRI terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Musyawaroh atau kebijakan
pengasuh yang khususnya diadakan untuk itu , maka hak milik dan kekayaan
organisasi diserahkan kepada organisasi lain yang asas dan tujuannya tidak
bertentangan
2.
hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Aggaran Rumah
Tangga , serta peraturan peraturan organisasi lainnya.
Anggaran Dasar
ini ditetapkan oleh RTI dan berlaku
sejak waktu dan tanggalnya ditetapkan
***
PENJELASAN
ANGGARAN DASAR
UMUM
I.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai
Hukum Dasar Organisasi
Anggaran Dasar
adalah hukum
dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan organisasi
II.
Pokok Pikiran dalam Pembukaan
Organisasi
sebagai bagian dari bangsa Indonesia
mengakui adanya ideologi dan falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam
pancasila
Sebagai
organisasi yang menganut nilai ke-Islaman, yang senantiasa menjadikan Islam
sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam pribadi,
masyarakat, bangsa dan negara
Bahwa nilai
ke-Indonesiaan dan ke-Islaman merupakan paduan unsur yang tidak dapat
dipisahkan dari Indonesia,
maka kewajiban bagi setiap orang adalah mempertahankannya dengan segala tekad
dan kemampuan, baik secara pribadi maupun bersama-sama
Sebagai organisasi yang mengemban Tanggung Jawab Moral terhadap Agama maka Perlu di Sadari
akan pentingnya sealu mejaga silaturahmi baik sesama santri Mambaus Sholihin
pada khususnya dan semua umat muslim pada umumnya.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
Jelas
Pasal 2
Cukup
Jelas
Pasal 3
-
Ke-Islaman
adalah nilai-nilai Islam Ahlussunah Wal Jamaah
-
Kebangsaan
adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan yuridis
bangsa Indonesia
-
Kemasyarakatan
adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat dengan masyarakat.
Bergerak dari dan untuk masyarakat
-
Independen
adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung kepada pihak lain, baik secara
perorangan maupun kelompok
-
Profesional
adalah distrubusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat, kemampuan dan
keilmuan masing-masing
Pasal 4
Cukup
jelas
Pasal 5
(2)
Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa
berdzikir kepada Allah, berkesadaran historis-primordial atas relasi
Tuhan-manusia-alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk
mengatasi masalah kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak
transformatif
Pasal 6
Cukup
jelas
Pasal 7
Cukup
jelas
Pasal 8
Cukup
jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
CukupJelas.
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
ATRIBUT
Pasal
1
1. Lambang IRSADA PUTRI
(ikatan remaja santri dan alumni asal purwodadi) putri sebagaimana
yang terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga ini
2. Lambang
seperti tersebut pada ayat (1) di atas dipergunakan pada bendera, jaket, badge,
vandel, logo IRSADA PUTRI dan benda atau tempat-tempat dengan tujuan
menunjukan identitas IRSADA PUTRI
3. Bendera IRSADA PUTRI adalah seperti
yang terdapat dalam lampiran
BAB II
USAHA
Pasal
2
1. Melakukan dan
meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar
2. Mempertinggi
mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK
3. Mrningkatkan
kualitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui kontekstualisasi
pemikiran, pemahaman dan pengalaman ajaran agama Islam sesuai dengan
perekembangan budaya masyarakat.
4. Meningkatkan
usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia, umat Islam dan
usaha sosial kemasyarakatan
5. Mempererat
hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah Islamiyah, ukhuwah
wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.
6.
Memupuk
dan meningkatkan semangat Ukhuwah islamiyah
dengan Santri Dan aluni ponpes Mambaus Sholihin.
BAB III
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 3
1.
Santri Aktif adalah sanri
yang masih aktif menimba ilmu dan masih berdomosili di ponpes Mambaus Sholihin
2.
Alumni adalah santri yang
sudah tidak aktif menimbailmu dan tidak berdomosili di ponpes Mambaus Sholihin
BAGIAN II
PENERIMAAN
ANGGOTA
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan
dengan cara
1.
Calon Anggota bertempat
Asal Purwodadi Jawa tengah
2.
Menjadi Santri aktif di
ponpes mambaus sholihin minimal satu hari
3.
Seseorang menjadi Syah
menjadi anggota IRSADA PUTRI setelah Namanya tercantu di Daftar Nama Anggota.
BAGIAN III
MASA
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota
berakhir masa keanggotaan:
a. meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus Harian dan Pembimbing
c.
Diberhentikan
sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak terhormat
2. Bentuk dan
tata cara pemberhentian diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN V
HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Hak
Anggota:
1.
Anggota
berhak atas pendidikan, kebebasan berpendapat, perlindungan, dan pembelaan
serta pengampunan (rehabilitasi)
2. Berhak memilih
dan dipilih
3. Berhak mengeluarkan
pendapat ,mengajukan usul-usul dan pertanyaan-pertanyaan secara lisan maupun
secara tulisan
Kewajiban
Anggota:
- Membayar uang iuran pada setiap bulan yang besarnya ditentukan oleh Pengurus harian
- Mematuhi AD/ART, dan kebijakan pengurus harian
- Menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik agama Islam, Negara dan organisasi
BAGIAN VI
PERANGKAPAN
KEANGGOTAAN DAN JABATAN
Pasal 7
- Pengurus Harian tidak dapat merangkap dengan keanggotaan organisasi lain dan atau organisasi kemasyarakatan lain yang bertentangan dengan nilai-nilai yang diperjuangkan oleh IRSADA PUTRI
- Ketu Pengurus Harian IRSADA PUTRI tidak dapat merangkap sebagai pengurus Harian Organisasi Lain.
- Perangkapan keanggotaan dan atau jabatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) di atas dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
BAGIAN IV
SANKSI
ORGANISASI
Pasal 8
Sanksi
organisasi
1. Sanksi
organisasi dapat diberikan kepada anggota karena: Melanggar ketentuan AD/ART
serta peraturan-peraturan IRSADA PUTRI Mencemarkan
nama baik organisasi.
2. Sanksi yang
diberikan pada anggota berbentuk
scorsing dan pemberhentian keanggotaan.
3. Anggota yang diberi
sanksi organisasi dapat mengajukan banding
BAB V
STRUKTUR
ORGANISASI, SUSUNAN PENGURUS,TUGASDAN WEWENANG
BAGIAN I
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 9
Struktur
organisasi IRSADA PUTRI terdiri dari
1.
Pengasuh
2.
Pembimbing
3.
Pengurus Harian
4.
Anggota
BAGIAN
II
SUSUNAN,
TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal
10
Pengasuh
1.
Pengasuh Adalah
Pendiri sekaligus Kyai pondok pesantren Mambaus Sholihin.
2.
Pengasuh
Mempunyai wewenang penuh atas IRSADA putri
Pasal 11
Pembimbing
1.
Pembimbing Adalah
seorang Alumni yang di tunjuk Oleh pengurus Harian untuk menempati jabatan
sebagai pembimbing
2.
Pembimbing
mempunyai Hak dan Kewajiban atas IRSADA putri
Pasal 12
Pengurus harian
1.
Pengurus Harian
Adalah Anggota IRSADA PUTRI yang ttelah di pilih oleh Anggota IRSADA PUTRI
dalam Musyawaroh biasa sebagai pengurus Harian
2.
Pengurus harian
mempunyai hak dan kewajiban atas IRSADA PUTRI
Pasal 13
Anggota
1.
Anggota adalah
santri aktif dan santri non aktif (alumni) pnpes Mambaus Sholihin.
2.
Anggota mempunyai
Hak dan kewajiban.
BAB VII
PENGISIAN
LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal
14
1. Apabila
terjadi lowongan jabatan antar waktu,
maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan
langsung di bawahnya
2. Apabila ketua IRSADA PUTRI berhenti atau mengundurkan diri maka
jabatannya digantikan oleh digantikan wakil ketua
3. Apabila ketua devisi pengurus
harian IRSADA PUTRI berhenti
atau mengundurkan diri maka jabatannya digantikan oleh digantikan wakil ketua devisi tersebut.
4. Dalam kondisi
dimana tidak dapat dilakukan pengisisan lowongan jabatan antar waktu, maka
lowongan jabatan dapat diisi oleh anggota pengurus lainnya berdasarkan
keputusan rapat pengurus harian yang khusus diadakan untuk itu
BAB
VIII
KUOTA
KEPENGURUSAN
Pasal
15
1.
Kepengurusan
pengurus harian di isi minimal 7 orang
2.
Kepengurusan
setiap devisi minimal di isi satu orang
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal
16
Permusyawaratan
dalam organisasi terdiri dari:
1.
Musyawaroh Biasa
2.
Musyawaroh
Istimewa
3.
RTI Rapat Tahunan
IRSADA PUTRI
Pasal 17
Musyawaroh biasa
1.
Musyawaroh biasa adalah
musyawroh yang diadakan oleh pengurus harian bersama anggota santri aktif
maupun non aktif (alumni)
2.
Musayawaroh biasa di
hadiri oleh ketua pengurus harian IRSADA PUTRI beserta sekretarisnya atau
penggantinya
3.
Musyawaroh biasa dapat di
laksaakan jika di hadiri oleh ¼ dari anggota
4.
Musyawaroh biasa di adakan
sekurang-kurangnya 5 kali dalam satu kali
masa jabatan kepengurusan.
Pasal 18
Musyawaroh istimewa
1.
Musyawaroh istimewa adalah
musyawaroh yangdi selenggarakan oleh pengurus Harian yang di hadiri oleh
pembimbing dan atau anggota
2.
Musyawaroh istimewa di
hadiri oleh ketua pengurus harian beserta sekretarisnya.
3.
Musyawaroh istimewa bisa
di laksanakan minimal di hadiri oleh Pembimbing, ketua pengurus harian beserta
sekretarisnya, dan atau setidak-tidaknya ¼ dari anggota IRSADA PUTRI
4.
Msyawaroh istimewa
sedikit-dikitya di laksanakan satu kali dalam satu kali masa jabatan
kepengurusan
Pasal 19
RTI (Rapat Tahunan Irsada)
1.
RTI adalah singkatan dari
Rapat Tahunan IRSADA PUTRI
2.
RTI adalah rapat tang di
selenggarakan oleh pengurus harian
3.
RTI di hadiri oleh seluruh
anggota dan pengurus harian IRSADA PUTRI
4.
RTI di laksanakan guna
evaluasi dan refleksikepengurusan
5.
RTI dapat dilaksanakan
jika di hadiri setikanya ¼ dari anggota IRSADA PUTRI
6.
RTI di laksanakan satu
kali dalam masa jabatan kepengurusan
PERUBAHAN DAN
PERALIHAN
Pasal 20
Perubahan
1. Perubahan ART
ini hanya dapat dilakukan oleh RTI yang khusus diadakan untuk itu.
2. Keputusan ART
baru sah apabila disetujui oleh ¼ anggota dan
seluruh penurus harian beserta pembimbing
Pasal 21
Peralihan
1. Apabila segala
badan-badan dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh ART ini belum
terbentuk, maka ketentuan lama akan
tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan ART ini.
2. Untuk
melaksanakan perubahan organisasi harus dibentuk penitia pembubaran, guna
menyelesaikan segala sesuatu diseluruh jajaran organisasi.
3. Kekayaan IRSADA PUTRI setelah pembubaran diserahkan kepada
organisasi yang seas as dan setujuan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan oleh PENGURUS HARIAN dalam
peraturan Organisasi.
2. ART ini
ditetapkan oleh RTI sejak
tanggal ditetapkan.
***
RANCANGAN
PENJELASAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
Jelas
Pasal 2
Cukup
Jelas
Pasal 3
Cukup
Jelas
Pasal 4
Cukup
Jelas
pasal 5
Cukup
Jelas
pasal 6
Cukup
Jelas
pasal 7
Cukup
Jelas
pasal 8
Cukup
Jelas
pasal 9
Cukup
Jelas
pasal 10
Cukup Jelas
pasal 11
Cukup Jelas
pasal 12
Cukup
Jelas
Pasal 13
Cukup Jelas
pasal 14
Cukup
Jelas
Pasal 15
Cukup Jelas
pasal 16
Cukup
Jelas
pasal 17
Cukup
Jelas
pasal 18
Cukup
Jelas
pasal 19
Cukup
Jelas
pasal 20
Cukup
Jelas
pasal 21
Cukup
Jelas
pasal 22
Cukup
Jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar