
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2008
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN
STANDAR ISI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA
ARAB DI MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 25
ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar
Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
|
|
b.
|
bahwa Departemen Agama memandang perlu melaksanakan
pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam
(PAI) untuk madrasah sebagaimana amanat
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;
|
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b dipandang
perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
|
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan
Dasar Berciri Khas Agama Islam;
|
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum
Madrasah Aliyah;
|
|
|
5.
|
Keputusan
Menteri Agama Nomor 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah
Keagamaan.
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
|
Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor :
DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tertanggal 1 Agustus 2006 tentang Pelaksanaan
Standar Isi di madrasah bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum dengan
standar yang lebih tinggi daripada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
dengan melakukan inovasi dan akselerasi;
|
|
|
2.
|
Hasil pembahasan bersama tentang pengembangan
Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah antara Dirjen
Pendidikan Islam dengan organisasi-organisasi penyelenggara pendidikan madrasah
tanggal 22 Agustus 2007;
|
|
|
3.
|
Hasil perumusan bersama yang melibatkan Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Peguruan Tinggi (PT), Majelis
Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (MP3A), dan
organisasi-organisasi penyelenggara madrasah pada tanggal 29 Januari 2008.
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
:
|
|
|
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONE-SIA TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA
ARAB DI MADRASAH
Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan
pendidikan di Madrasah.
Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan
Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum
KESATU adalah :
a. Standar Kompetensi
Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada
Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Pendidikan
Menengah pada Madrasah Aliyah (MA);
b. Standar Isi
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada MI dan
MTs, dan Pendidikan Menengah pada MA yang meliputi struktur mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Bahasa
Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal.
Standar
Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di
Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA adalah
sebagai Pedoman dan Acuan dalam Penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah di
lingkungan Departemen Agama.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
k
|
Ditetapkan
di : Jakarta
Pada
Tanggal : Maret 2008
MENTERI
AGAMA RI,
MUHAMMAD
M. BASYUNI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar